Gerindra Setuju Napi Jenis Ini Dihukum Mati

Senin, 25 Juli 2016 – 23:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dokuemn JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUHP Komisi III DPR RI, HR Muhammad Syafi'i menyatakan perdebatan tentang hukuman mati sebagai hukuman pokok pidana atau hukuman tambahan sudah sangat lama berlangsung di DPR.

"Saya termasuk orang yang sangat setuju hukuman mati jadi hukuman pokok pidana dan tetap menghormati beberapa anggota Dewan yang berpandangan hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Syafi'i, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Top! Panglima dan Kapolri Tampak Serasi, Lihat aja

Tapi, setelah melalui diskusi panjang lanjutnya, panja dan Pemerintah akhirnya sepakat hukuman mati tetap dimasukan sebagai hukuman pokok pidana. "Putusan tersebut diamini oleh fraksi saya. Gerindra setuju hukuman mati jadi bagian hukuman pokok pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkap jenis-jenis pelaku kejahatan yang masih patut untuk dihukum mati. "Pertama bandar narkoba karena sudah merusak moral bangsa dan membunuh terlalu banyak anak muda," tegasnya.

BACA JUGA: Tak Perlu Reshuffle, Cukup Perbaikan Saja

Bahkan menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I, seluruh Lapas jadi over kapasitas isinya mayoritas pelaku narkoba. "Berarti, ini bukan main-main. Kalau sampai tingkat bandar jangan dikasih ampun," tegasnya.

Selain itu yang juga patut dihukum mati menurut dia, pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebab survei mengungkap sekitar 60 persen pelaku pelecehan seksual itu awalnya korban yang waktu kecilnya mengalami pelecehan seksual.

BACA JUGA: Jaksa KPK Belum Puas Jawaban Ahok

"Berarti ini kan merusak dan membunah masa depan anak-anak. Sama saja dengan membunuh masa depan republik ini," tegasnya.

Setelah bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kata Syafi'i, narapidana yang juga layak dihukum mati dalah koruptor.

"Saya katakan tidak perlu remisi bagi koruptor kelas kakap. Kalau koruptor kelas teri, okelah dipertimbangan secara hukum untuk tidak dihukum mati. Tapi kalau pelaku koruptor yang luar biasa, ya dibunuh saja," tegasnya.

Terakhir yang juga patut dihukum mati imbuh Syafi'i adalah pelaku terorisme yang selalu menelan korban warga masyarakat yang tidak bersalah.

"Tapi saya heran juga dengan para pembela HAM ini. Coba, kalau istrinya diperkosa lalu dibelah-belah, atau anaknya korban meninggal karena teroris, apa masih menolak hukuman mati, ya?," tanya Syafi'i.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Isi WhatsApp Salim Segaf ke Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler