jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, pada prinsipnya setuju dengan permintaan buruh supaya klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja, ditunda dahulu pembahasannya.
Namun untuk penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja secara keseluruhan, katanya, itu tergantung kepada sikap pemerintah.
BACA JUGA: Anti-Omnibus Law, Irwan Fecho Tuding Rekan-rekannya di DPR Tidak Prorakyat
"Kalau penghentian pembahasan (RUU) tergantung sikap pemerintah. Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (23/4).
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan itu menurutnya sesuai dengan sikap fraksinya Gerindra, sebagaimana telah disampaikan Kapoksi Heri Gunawan pada rapat sebelumnya bahwa masalah tenaga kerja dibahas belakangan.
BACA JUGA: Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik
Selain itu, sejumlah serikat pekerja menolak pembahasan saat ini, dan menginginkan ada waktu lebih panjang dalam rangka memberi masukan.
"Tapi bagi kami kalau klaster yang lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, menurut saya tetap saja dilanjutkan. Kluster tenaga kerja saya setuju untuk ditunda pembahasanya sampai situasi memungkinkan," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Orang Lagi Dijemput, Situasi Bethel Petamburan Mencekam
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam