jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro mengatakan fraksinya Gerindra menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala desa.
"Dalam RDP dengan KPU ada yang kami kritik, soal penambahan kewenangan KPU. Salah satunya dia ingin sebagai panitia pemilu di pilpres, pilgub, pilkada dan pilkades. Di pilkades ini yang saya tentang," kata Nizar saat dihubungi, Senin (12/12).
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi, Ketua MPR Ajak Umat Islam Bersatu
Keinginan KPU sebagai penyelenggara Pilkades, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab, diamanatkan UU tersebut bahwa pilkades merupakan tugas panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
BACA JUGA: Kang Jalal Tegaskan Islam Sejalan dengan Kebhinnekaan
"Tugas dan kewenangan baru yang diminta KPU ini kami akan tolak, karena dengan tugas yang sekarang saja KPU sudah sangat kewalahan. Apalagi mengurusi pilkades," tandasnya.
Diketahui bahwa proses pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan pemerintah sudah berjalan.
BACA JUGA: Besok, Ahok Didakwa Dalam Perkara Penistaan Agama
Saat ini, masing-masing fraksi sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draft yang diusulkan pemerintah.
Fraksi Gerindra, tambah Nizar, juga sedang meminta masukan berbagai pihak untuk memperkaya substansi yang ada.
Sehingga RUU Pemilu ini menjadi UU terakhir berkualitas dan lebih sempurna.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Didakwa Nodai Islam, Ahok Minta Doa di Mauludan
Redaktur : Tim Redaksi