jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Pengadilan Negeri Utara di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12).
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, penggunaan gedung PN Jakpus yang lama itu sudah seizin Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Besok Didakwa Nodai Islam, Ahok Minta Doa di Mauludan
"PN Jakarta Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi. Jadi menggunakan gedung atas izin Mahkamah Agung di gedung Jalan Gajah Mada," kata Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12).
Dia mengatakan, sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dwiyarso Budi beranggotakan Supriyadi, Abdul Rosyad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana.
BACA JUGA: Maulid Nabi Momentum Saling Mencintai Dalam Keberagaman Indonesia
"Agenda pertama pembacaan dakwaan pukul 9.00 di ruang sidang Kusumaatmadja," kata Hasoloan.
Dia menegaskan, pada dasarnya PN Jakut siap menggelar sidang perkara apa pun juga. Tidak ada yang berbeda antara sidang perkara Ahok dengan lainnya.
BACA JUGA: Besok, Papa Novanto Bakal Digarap KPK
"Karena memang tugas pengadilan menyidangkan perkara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Tidak ada yang berbeda, kami setiap hari menyidangkan (berbagai perkada)," katanya.
Yang mungkin berbeda, kata dia, adalah antusiasme dari masyarakat. "Kami tetap sama," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Prihatin Teroris Mengancam Sesama Anak Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi