jpnn.com, SEMARANG - Germo berinisial RW menawarkan prostitusi melalui media sosial.
RW menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil di Banyumas.
BACA JUGA: Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Dwi mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah menjual sekitar 50 korbannya.
BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Bintan Terbongkar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp 500 ribu dan Rp 800 ribu per orang.
Dia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
BACA JUGA: 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Ternyata...
Pelanggan yang memesan, kata Dwi, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.
"Pelanggan prostitusi daring ini berasal dari berbagai kalangan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti