jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Jakarta Djan Faridz kembali datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang bersama beberapa pengurus PPP versi Muktamar Jakarta lainnya seperti Wakil Sekjen Bahaudin, Wakil Sekjen Sudarto dan beberapa lainnya.
Kedatangan Djan kali ini bukan untuk meminta izin untuk membesuk bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Dia justru ingin memohon penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu.
BACA JUGA: Cabut Gugatan Praperadilan, BW Dianggap Penakut
"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Djan di KPK, Senin (15/6).
Menurut Djan, seluruh kader PPP siap menjadi penjamin bagi Suryadharma. Pasalnya, sosok menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih sangat mereka butuhkan.
BACA JUGA: Polri Geram BW Cabut Praperadilan, Mabes: Tuh Kan, Itu Main-Main Namanya
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat menambahkan, KPK tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan kliennya. Karena itu, tidak ada alasan untuk terus melakukan penahanan.
"Dan juga Pak Suryadharma tidak mungkin melarikan diri, karena ada jaminan dari pengurus PPP dari saat ini. Kemudian juga untuk hilangkan barang bukti semua dokumen sudah dipegang oleh KPK. Kami jamin Pak Suryadharma selalu kooperatif dalam pemeriksaan yang selanjutnya," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Dua Kader Golkar Terkait Suap APBD Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Honorer K2 Diminta Ikut Kawal Data BKD
Redaktur : Tim Redaksi