jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa aksi menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Salah satu kelompok massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia mendesak trio pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif, angkat kaki dari kantor lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Malam Tadi Ada Undangan dari Presiden Jokowi Untuk Ketua KPK
"Pernyataan obscure tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden, nyata-nyata telah melanggar konstitusi. Sikap Agus Rahardjo Cs terlihat kekanak-kanakan dan sepihak," kata Koordinator Nasional HAM Indonesia Asep Irama.
Tak hanya itu, menurut dia, menyerahkan mandat KPK kepada presiden tampak kontrakdiktif.
BACA JUGA: Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Saat Ini Pemerintah Sedang Bertarung
Pasalnya, di saat bersamaan, pimpinan KPK berharap menunggu perintah kepala negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya hingga akhir jabatan pada Desember 2019.
Sikap Agus Rahardjo Cs, bila ditilik berdasarkan kaidah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, sangat tidak tepat dan cacat.
BACA JUGA: KPK Punya Pejabat Baru untuk Jabatan Sekjen dan Direktur Penuntutan
Dia melanjutkan, presiden tentu tidak dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah.
Sebab pada dasarnya, pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang.
"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden yang diumumkan tiga pimpinan KPK tersebut inskonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," jelas dia.
Asep menambahkan, sikap tidak dewasa trio komisoner KPK itu juga menandakan bahwa mereka tidak kredibel dan kompeten melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat negara.
Selain melanggar konstitusi, penyerahan mandat KPK kepada presiden yang dilakukan Agus Rahardjo Cs telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai komisioner lembaga antirasuah itu.
"Itulah mengapa, kami mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, WP-KPK secara formil memundurkan diri dan keluar dari KPK. HAM Indonesia juga meminta kepada presiden untuk segera melantik Komisoner KPK terpilih supaya lebih cepat bekerja memberantas praktik rasuah," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga