Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf

Rabu, 02 Februari 2022 – 20:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, PAMEKASAN - Empat orang perwakilan massa yang menggeruduk Polres Pamekasan akhirnya meminta maaf, Rabu (2/2).

Massa mendatangi Polres Pamekasan sebagai aksi protes atas penangkapan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yakni Yusuf Alkaf (36).

BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!

Mereka meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) itu agar dibebaskan.

YA merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA: Polisi Garap Petinggi Ponpes Diduga Sembunyikan Anak Kiai yang Cabuli Santriwati

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kepada perwakilan massa bahwa tidak ada pembebasan terhadap tersangka. Tetap ditahan di Polres Pamekasan.

Setelah mendengar penjelasan polisi, keempat orang perwakilan massa tersebut langsung meminta maaf karena telah mengganggu aktivitas polisi.

BACA JUGA: Dewi Melaporkan Kades Syahroni yang Baru Menikahinya, Hemm

"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Itu sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah itu, kami ajak masyarakat pulang. Terima kasih," ucap Moh Suhri, salah satu perwakilan massa.

Mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Habib Yusuf Alkaf kepada Polres Pamekasan.

YA ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022, atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada September 2021.

"YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Penangkapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.

YA dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

YA diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Berduka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler