Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak

Sabtu, 13 April 2024 – 22:55 WIB
Geser menggeser guru honorer dalam penempatan PPPK 2023 masih terjadi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun diminta tidak tinggal diam. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Geser menggeser guru honorer dalam penempatan PPPK 2023 masih terjadi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun diminta tidak tinggal diam. 

Menurut perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Dendi Nurwega,  penempatan peserta prioritas satu (P1) dari swasta yang tidak akurat menimbulkan gejolak.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya

Dia menemukan kasus penempatan guru P1 PPPK 2023 yang dari swasta tidak akurat. Contohnya, di SMAN 22 Garut yang dialami Melanie Kusbandini, guru bahasa Inggris. 

Melanie terpaksa harus gigit jari karena ada guru swasta yang berstatus P1 masuk ke sekolah tempat mengajarnya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas

"P1 yang ditempatkan menyingkirkan guru honorer negeri dengan status prioritas ketiga (P3) yang telah mengabdi lama dengan mengurangi jamnya, bahkan tidak mendapatkan jam sesuai jam mengajarnya," terang Pak Wega, sapaan akrabnya kepada JPNN. com, Sabtu (13/4). 

Dia menilai hal itu terjadi karena mekanisme penerimaan PPPK memang tidak tepat dari awal sehingga menimbulkan gejolak antara guru swasta dan guru negeri dalam perekrutan PPPK

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini

"Alih-alih untuk mengangkat P1 swasta, tetapi penempatan tidak tepat sasaran dan membuat masalah baru, " ucapnya. 

Dia menegaskan penempatan P1 pasti menimbulkan dilema pemda karena keharusan mengajukan kuota formasi.

Namun, pemda juga harus sama-sama menyelesaikan masalah ini melalui Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, kata Pak Wega, Kemendikbudristek harus segera menyelesaikan ketidakakuratan penempatan ini.

"Kalau tidak segera diselesaikan akan berujung guru honorer negeri (P3) yang sudah mengabdi lama tersingkirkan dan mereka mau mengajar di mana lagi, ' tegasnya.

Seharusnya tambah Wega, P1 swasta menjadi daftar tunggu dahulu setelah honorer negeri terselesaikan.

Solusi lainnya P1 swasta ditempatkan di sekolah yang tidak ada gurunya. 

"Jangan karena ingin menuntaskan P1 akhirnya guru honorer negeri di sekolah induk dikorbankan. P1 swasta bisa ditempatkan di sekolah yang tidak ada guru honorer induknya biar fair, " pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler