Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini

Sabtu, 06 April 2024 – 11:51 WIB
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi memberikan solusi kepada pemerintah untuk mengatasi masalah penempatan PPPK 2023. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penempatan PPPK 2023 untuk guru lulus passing grade hasil seleksi 2021 atau prioritas satu (P1) tidak semulus yang dikira.

Ternyata masih ada daerah yang penempatan guru PPPK 2023 kacau balau. 

BACA JUGA: Bahaya jika Seleksi CPNS 2024 & PPPK Hanya Mementingkan Kuantitas

Kekacauan itu terjadi ketika P1 swasta ditempatkan pemerintah di sekolah negeri yang ada guru honorer induk berstatus prioritas tiga (P3).

Akibatnya, guru P3 ini harus kehilangan jam mengajar. Jika masih ingin bertugas di sekolah induk, mereka harus mencari mata pelajaran (mapel) yang tidak linier dengan pendidikannya. 

BACA JUGA: 1.865 PPPK Guru dan Nakes Garut Terima SK, Nurdin: Mengabdilah dengan Kesungguhan

Kondisi tersebut mengundang reaksi Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi. 

Menurut Prof. Unifah, kejadian geser menggeser saat penempatan PPPK terjadi karena regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.

BACA JUGA: THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah

Seharusnya, pemerintah tidak memberikan batasan bahwa guru aparatur sipil negara (ASN) hanya ditempatkan di sekolah negeri. Hal ini jelas menimbulkan dikotomi sekolah negeri dan swasta.

"Larangan guru ASN mengajar di sekolah swasta itu harus dicabut kalau tidak mau kacau balau penempatan guru PPPK," kata Prof. Unifah, Sabtu (6/4).

Guru besar di bidang pendidikan ini menyarankan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk penempatan guru ASN PPPK di sekolah swasta.

Ini sebagai upaya penuntasan masalah honorer yang ditenggat Desember 2024 sebagaimana mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping untuk pemerataan mutu pendidikan. 

Selain itu, antara guru negeri dan swasta tidak saling berhadapan, karena sejatinya mereka bersaudara yang sama-sama harus dinaungi oleh pemerintah. Tidak boleh ada yang dianakemaskan maupun dianaktirikan.

Lebih lanjut Bu Uni, sapaan akrabnya menambahkan ketika seorang guru honorer swasta melamar menjadi ASN PPPK, itu tandanya mereka butuh status jelas. Alangkah bijaknya saat mereka lulus dikembalikan ke sekolah asalnya lagi agar saudaranya (guru honorer negeri) tidak tersingkir.

"Kalau mekanisme seperti sekarang seakan-akan membenturkan guru honorer negeri dan swasta, padahal mereka ini tidak tahu apa-apa," cetusnya. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Bu Uni menyarankan pemerintah untuk mengubah regulasinya dengan menempatkan guru swasta yang lulus PPPK ke sekolah asal. Cara ini tidak akan melukai guru honorer induk dan sekolah swasta. 

Sebelumnya, Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4). Aksi ini sebagai bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023.

Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu: 

1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD. 

2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik

3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD

4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam

5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing 

6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri

Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.

Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. Bukan malah disingkirkan oleh guru PPPK dari P1 swasta.

Taufik Santosa guru honorer SMAN 4 Garut, anggota forum tersebut menambahkan jika pemerintah ingin menaikkan derajat hidup guru non-ASN boleh mengangkat P1 swasta. 

Namun, jangan sampai menggeser guru honorer negeri, dan seharusnya penempatannya di sekolah negeri yang tidak ada P3-nya. 

"Kenapa guru PPPK dari P1 swasta tidak diperbantukan di sekolah swasta asal P1 swastanya. Ini agar jatah P3 tidak direbut P1 swasta," terang Taufik Santosa. (esy/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler