jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial GG (32) di samping sebuah minimarket, Jalan Aria Jaya Santika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (6/7).
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di samping minimarket itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA: Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi
Atas informasi tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya menangkap GG di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu FFM jadi Tersangka, Kasusnya Bukan Narkoba, Memalukan
"Ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam dan ditemukan di bawah tanah tepat di depan pelaku berdiri," kata Gede dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Selanjutnya, polisi membawa GG ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Mungkin Tak Bisa Tidur jika Tahu Pernyataan Pak Sofyan, Siap-Siap Saja
Kepada polisi, GG mengaku mendapat barang haram tersebut dari NS yang saat ini masih buron.
"GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan, yakni dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis," ujar Gede.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi saat bertransaksi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi