jpnn.com, JAKARTA - Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle belum bisa memastikan apakah Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati bakal dikenakan hukuman kebiri atau tidak.
Sofyan mengatakan kepastian apakah anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu dihukum kebiri atau tidak bakal diketahui dari proses persidangan nanti.
BACA JUGA: Bechi Jombang di Rutan Medaeng, Ah, Jadi Ingat 2 Artis Beken Ini
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak, itu nanti akan dilihat (dari) fakta persidangan," kata Sofyan di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (8/7).
Adapun Mas Bechi sendiri dikenakan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP yang ancamannya sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Inilah 5 Simpatisan Mas Bechi Bernyali Tinggi, MR asal Jombang Paling Ganas
Kasus Mas Bechi itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," ujar Sofyan.
BACA JUGA: Heboh Anak Kiai Jombang, Reaksi Novel Bamukmin PA 212 Lugas, Tanpa Sungkan
Sebelumnya, polisi mengungkap lokasi MSAT alias Mas Bechi (42) diduga mencabuli dua dari lima santriwati.
Anak kiai Jombang itu saat ini telah mendekam di Rutan Medaeng dan ditempatkan sementara di ruang isolasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut korban tindakan asusila MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.
Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.
Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan seksual Bechi, termasuk ada surat.
Barang bukti yang diamankan pada kasus pencabulan santriwati itu berupa dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus.
"Serta tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi