jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Arief mengingatkan bahwa kedua putra Presiden Joko Widodo itu juga punya hak yang sama dalam berusaha.
BACA JUGA: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut: Jangan Mencari Popularitas Murahan
"Siapa pun orangnya, KPK harus menyelidiki dugaan terjadi TPPU dan KKN, entah itu anak presiden maupun anak tukang jamu," kata Arief Poyuono kepada jpnn.com, Rabu (12/1).
Arief menerangkan Ubedilah mengaitkan Gibran dan Kaesang dengan PT SM yang disinyalir sebagai PT Sinar Mas.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang Nekat
PT tersebut, kata Arief, pernah digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekitar Rp 7 triliun. Namun, Majelis Hakim memutuskan PT Sinar Mas membayar Rp 78 miliar.
"Pasti ada mafia di MA. Kalau mau benar dan paham, seharusnya itu dosen juga melaporkan hakim-hakim di MA ke Komisi Yudisial, kok, bisa hakim memberikan keputusan tersebut," kata Arief.
BACA JUGA: TNI AL Gandeng UMKM untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Arief juga mengingatkan bahwa PT Sinar Mas merupakan swasta sehingga tidak bisa dijerat Pasal TPPU ataupun korupsi, meski dua putra Presiden Jokowi mendapatkan investasi.
Terlepas dari itu, Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN itu juga mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak konstitusinya untuk melakukan usaha apa pun sepanjang usahanya tidak melanggar UU.
"Jadi, anak-anak Jokowi juga punya hak juga, dong," jelas Arief.
Dia juga mengkritik Ubedilah yang sinis melaporkan Gibran dan Kaesang. Arief memandang wajar saja anak-anak presiden punya usaha dan kekayaan yang besar.
"Dari zaman Soeharto sampai Jokowi, mana ada anak presiden enggak punya kekayaan yang fantastik dan usaha yang besar," kata dia.
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1).
Keduanya dituduh mendapat keuntungan dari pihak swasta karena status mereka sebagai anak presiden.
"Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini, inisialnya AP," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Pria yang akrab disapa Ubed itu mengeklaim menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
Ubed menyebut perusahaan yang dibangun dua anak Presiden Jokowi itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," ujar Ubed.
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ubed menganggap ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang.(tan/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga