jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ariyono Lestari Rp 204 triliun.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
BACA JUGA: Peduli Kesenian, Prabowo-Gibran Menuai Dukungan Ratusan Budayawan Sunda
Sidang gugatan itu rencananya digelar pada 30 November 2023.
"Ya, dijalankan saja, ya, kita ikuti saja," katanya dilansir JPNN Jateng, Jumat (17/11).
BACA JUGA: Gibran bin Jokowi Mencium Tangan Megawati, Ganjar Hanya Begini
Namun demikian, saat ditanya soal penggunaan kuasa hukum Gibran enggan menjawab.
"Nanti saja, enggih. Ya, intinya dijalankan saja," ujar putra Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima gugatan yang dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Dalam gugatan itu, pihak yang tergugat ada dua, yakni mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM) Gibran Rakabuming Raka.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," tutur Bambang Aryanto. (mcr21/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti