jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menonaktifkan Lurah Gajahan Suparno per Senin (3/4).
Pencopotan pejabat kelurahan itu dilakukan karena adanya tanda tangan dalam edaran dugaan pungli beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lurah Lakukan Pungli kepada Pedagang, Gibran Kesal
Usai mengembalikan sejumlah uang kepada para pemilik toko, putra presiden Joko Widodo itu memastikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta mengambil sikap tegas atas kelalaian Lurah Gajahan tersebut.
Menurut Gibran, penarikan iuran zakat semacam itu tidak bisa dibenarkan di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Loji Gandrung, Rumah Dinas Gibran Rakabuming jadi Pusat Jualan Takjil
"Lurah terkait resmi saya copot dari jabatannya. Pemecatan efektif mulai Senin (3/5) besok," kata dia Minggu (2/5) siang, seperti dilansir Radar Solo.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa pungli iuran zakat itu diduga untuk memberikan uang THR untuk linmas kelurahan yang diinisiasi oleh komandan linmas.
BACA JUGA: Mas Gibran Mulai Galak, Catat Sendiri Nama-Nama Guru yang Tak Disiplin di Sekolah
Kendati demikian, Pemkot Surakarta tak akan memberikan toleransi terkait pungutan liar tersebut.
"Dalam suratnya itu kan minta zakat, sedekah, fitrah, itu tidak boleh. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah," kata Gibran. (ves/dam/fer/jpr)
Redaktur & Reporter : Adek