jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai mendukung pelaksanaan pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang digelar di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada 18-28 Juli 2024.
Pameran otomotif berskala internasional itu merupakan agenda tahunan yang digelar oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
BACA JUGA: Bea Cukai Berharap PLB di Sukabumi Dorong Efisiensi Operasional Logistik Nasional
Lokasi pelaksanaan GIIAS 2024 yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).
Status tersebut mendatangkan beberapa keuntungan bagi GIIAS 2024, yaitu berupa fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya
Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
"Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," ujar Encep.
BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Dorong Perbaikan Arus Logistik di Maluku Utara
Memanfaatkan TPPB, penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor), dan pembebasan cukai.
Adapun fasilitas prosedural yang didapatkan berupa kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, salah satunya dalam hal pengawasan.
"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," jelas Encep.
TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dan tata laksananya diatur dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023. Informasi lebih lanjut tentang TPPB dapat diperoleh melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian