jpnn.com - BENGKULU - Kasus yang membelit penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ternyata disiapkan secara hati-hati oleh pihak kejaksaan tinggi Bengkulu.
Buktinya berkas tersangka penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa Novel Baswedan bertugas di Reskrim Polresta Bengkulu itu dipegang sembilan jaksa.
BACA JUGA: Pembunuh Pegawai Pertamina Divonis Seumur Hidup
Empat diantaranya merupakan penyidik dari Kejagung yakni Zulkifli, SH, MH, Robet Simbolon, SH, Endang Rahmawati AR, SH, MH Sahrul Effendi harahap, SH.
Sementara itu sisanya dari Kejati Bengkulu, yakni Jabal Nur, SH, Siswanto, SH, Ivon Desri Putra, SH serta Fauzan, SH dan I Made Sudarmawan, SH, MH yang juga merupakan Kajari Bengkulu.
BACA JUGA: Utang Pemkot Samarinda Ternyata Besar, Ini Jumlahnya
“Tim ini akan diketuai oleh Pak Zulkifli dari Kejaksaan Agung.” kata Made.(JPG/ray/jpnn)
BACA JUGA: Saat Digiring ke Kejari, Novel Baswedan: Awas Wartawan, Licin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu
Redaktur : Tim Redaksi