jpnn.com - MATARAM - Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan lagi-lagi membuat sensasi. Kali ini, pria yang disapa Ali BD itu melarang anggota polisi air melakukan patroli di sekitaran hutan Sekaroh.
Aturan itu tercantum dalam Surat yang dikeluarkan Sekda Lotim Nomor 522.5/528/HUTBUN/2016. Pada poin dua surat tersebut melarang anggota polisi melakukan patroli di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Ckckck... Mojok di Semak-semak, Dirazia, Alamaaak...
Sementara itu, dalam surat tersebut, pengawasan tersebut berlandaskan atas pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang menyatakan, Penyelenggaraan pemerintahan yang kongruen dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dan pengawasan hutan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang kongruen.
Kasatrolda Ditpolair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya menilai keputusan Bupati itu sangat tidak tepat. Karena pengamanan itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Tak Becus Urus Sampah, Kepala DKP Dicopot
Terlebih lagi lanjutnya, kawasan tersebut rawan akan terjadi tindakan hukum. Baik, tindak pidana di wilayah perairan dari illegal fishing, logging, meaning, pencurian Ternak dan narkoba.
“Untuk itu perlu adanya pengawasan dari Polisi. agar pengamanan dan pengawasan lebih optimal,” ungkapnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).
BACA JUGA: Dijodohkan Oleh Orang Tua, Gadis Cantik Pilih Minggat
Dia menjelaskan, tidak ada sejengkal tanah di NKRI ini yang tidak boleh dimasuki Polri. Apa lagi bila diduga terjadi tindak pidana di daerah tersebut.
“Masa Hutan lindung di jaga Satpol PP. Penindakannya akan seperti apa nantinya jika terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap hutan sudah diatur dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Didalam amanahnya jelas pengawasan itu dapat dilakukan oleh instansi hukum berdasarkan undang-undang.
Dewa menjelaskan, dengan keputusan yang dikeluarkan bupati juga mengundang desakan warga. Dimana warga meminta Kapolda NTB untuk tetap meletakkan anggota polisi disekitaran hutan sekaroh.
“Kades Sekaroh H. Muh Mansur mengirim surat kepada Polda NTB. Dengan meminta anggota polisi tetap berpatroli dikawasan hutan sekaroh,” ujarnya.(JPG/arl/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Dokter Jadi Tersangka Pembakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi