GILA, Cuma Golkan Pengadaan Alat Ini, Anggota DPRD DKI Minta Fee Rp 21 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2015 – 18:38 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2014 Fahmi Hasibuan dan HM Firmansyah ikut berperan dalam korupsi pengadaan UPS 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014. 

Mereka bekerjasama dengan terdakwa Alex Usman agar anggaran pengadaan barang elektronik tersebut bisa masuk dalam APBDP 2014.

BACA JUGA: Pengebom Ini Mirip Nama Sebuah Tank TNI, Ingin Ledakan di Mal Alam Sutera, Dasyat!

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alex membutuhkan bantuan  Fahmi selaku anggota Komisi E DPRD untuk mengusulkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014. 

Pasalnya, pengadaan tersebut tidak pernah dimohonkan pihak Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya.

BACA JUGA: Siap Swakelola TPST Bantargebang, Ini Kebutuhan Dana Dinas Kebersihan DKI

"Maka sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014 terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan," kata Jaksa Tasjrifin Halim saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Alex juga meminta kepada Fahmi agar harga per unit UPS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Mantan Anak Buah Ahok Didakwa Rugikan Negara Rp81 Miliar pada Kasus Ini

Fahmi pun kemudian menyanggupi untuk memperjuangkan pesanan Alex tersebut. "Dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar Hasibuan meminta 7% sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar yang kemudian disetujui," lanjut Jaksa.

Untuk menindaklanjuti pesanan Alex, Fahmi menghubungi Firmansyah selaku ketua Komisi E. Keduanya bekerjasama untuk menyelipkan usulan pengadaan UPS dalam rancangan anggaran.

"Namun (pengadaan UPS) tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014," ucap jaksa. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Serigala Penyendiri Itu Sudah Bikin 6 Bom Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler