jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengusulkan hak interpelasi soal Formula E Jakarta dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, upaya interpelasi diajukan oleh dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, yakni PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
BACA JUGA: Jakpro Tegaskan Belum Menetapkan Harga Tiket Formula E
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda," kata Gilbert di Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Gilbert, tidak ada lagi alasan tujuh fraksi lain di DPRD DKI Jakarta menolak interpelasi atau hak untuk meminta keterangan pihak eksekutif atau pemerintah soal Formula E.
BACA JUGA: Prasetyo Edi Dinyatakan tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Interpelasi Formula E
"Agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," imbuhnya.
Gilbert mengatakan selama ini tujuh fraksi lain di DPRD DKI Jakarta menolak interpelasi karena pengajuan hak meminta keterangan itu dianggap melanggar tata tertib dan kode etik.
BACA JUGA: Tiket Formula E Jakarta Mulai Dijual Mei Mendatang, Sebegini Harganya
"Hasil Badan Kehormatan (BK) membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tata tertib. Fakta yang terlihat Formula E makin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi," ucapnya.
Sebelumnya, pada 28 September 2021, empat wakil ketua DPRD DKI saat itu yakni Mohamad Taufik, Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, dan Golkar.
Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soak Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, Pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD. Kemudian juga berdasarkan bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi