Giliran PNS Hingga Petugas Kamdal Kejagung Digarap di Kasus Kebakaran

Selasa, 22 September 2020 – 19:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, ada belasan saksi tambahan yang diperiksa penyidik untuk mencari sosok tersangka terkait kasus tersebut.

"Penyidik memeriksa 17 saksi yang terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, kamdal (keamanan dalam) dan PNS Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/9).

BACA JUGA: DPR Setujui Anggaran Rp 350 Miliar untuk Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Tak hanya memeriksa saksi, tim penyidik Bareskrim Polri juga mengajukan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan, dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor Polri," tambah Sambo.

BACA JUGA: UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik

Diketahui, pada Senin kemarin, tim penyidik memeriksa 12 saksi dalam kasus tindak pidana kebakaran Gedung Kejagung. Sejumlah saksi yang diperiksa merupakan yang berada di gedung Kejagung pada saat kebakaran terjadi.

Sambo menjelaskan, saksi yang diperiksa pada Senin kemarin adalah tukang, petugas kebersihan, dan orang yang bekerja di lingkungan Korps Adhyaksa ini.

BACA JUGA: Fungsi Penyidikan Layak Dimasukkan dalam Revisi RUU Kejaksaan

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di lokasi ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan Cleaning Service," ujar Sambo.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai enam Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran  di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler