JAKARTA -- Setelah pada akhir bulan lalu mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis duduk di persidangan pengadilan tipikor sebagai saksi kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar), Senin (9/11) giliran Walikota Medan nonaktif, Abdillah yang menjadi saksiBedanya, kalau Ramli menjadi saksi kasus damkar dengan terdakwa bos PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud, Abdillah menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi.
Tidak ada hal baru yang disampaikan Abdillah di depan majelis hakim pengadilan tipikor
BACA JUGA: 2 Tewas, 78 Rumah Rusak
Abdillah lebih banyak ditanya mengenai proses pengadaan mobil damkar di Pemko Medan, yang kasusnya sendiri sudah divonis oleh pengadilan tipikorBACA JUGA: Pencemaran DAS Barito Parah
"Pemko Medan mengadakan satu unit untuk Morita jenis tangga," kata Abdillah, yang tampak segar.Dia juga menjelaskan, PPN dan PPH mobil damkar yang dibeli pemko Medan itu dibayar oleh Pemko
Selain membeli satu unit damkar dari perusahaan milik Hengky Daud, Abdillah juga mengatakan, dalam kurun waktu yang sama, Pemko Medan juga menerima bantuan satu unit damkar dari Pemprov Sumut saat masih Gubernur T.Rizal Nurdin (alm)
BACA JUGA: PLN Pekanbaru Serahkan Konsep PLTU
"Kita dapat bantuan dari provinsi satu unit," ujar Abdillah.Sebelumnya, pada 29 Oktober lalu, Ramli dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan damkar dengan terdakwa Hengky DaudSaat itu, Ramli tidak sendirianEmpat pejabat lain dari Medan juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni mantan Plt Sekda Kota Medan, Azwar, mantan Kabag Keuangan Datuk Djohansayh, Zulhadi, dan T.Hanafiah.
Meski yang menjadi terdakwa dalam sidang kemarin adalah Hengky Daud, namun pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU kepada Ramli saat itu lebih banyak mengenai aliran dana cash back sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari Hengky Daud(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Lambar, Demo PLTA Waybesai
Redaktur : Soetomo