Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme

Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memolisikan salah satu pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

BACA JUGA: Pigai Jadi Korban Rasisme, Politikus NasDem Komentari Foto Jokowi Bersama Pelaku

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

BACA JUGA: Ada Arahan Gus Yaqut kepada Ansor soal Jenderal Listyo Sigit, Simak Kalimatnya

"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," beber Medya Rischa kepada wartawan, Kamis.

Menurut Medya, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Twitter Abu Janda.

BACA JUGA: Mantan Jubir Gus Dur: Ini Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi

Namun, kini unggahan itu telah dihapus oleh yang bersangkutan.

"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan," terang Medya.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Diketahui, Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus ujaran kebencian bernuansa rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Ambroncius bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler