Giliran Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Surat Jalan Palsu

Kamis, 30 Juli 2020 – 20:49 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan surat jalan palsu yang sebelumnya menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. 

BACA JUGA: Anita Kolopaking Tersangka? Kabareskrim: Nyolong Start Namanya itu..

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

“Jadi, kesimpulannya penyidik menaikan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) malam.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Anita Kolopaking Terkait Surat Sakti Djoko Tjandra

Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Kemudian Senin 27 juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu," ujar Argo.

BACA JUGA: Terkuak Fantasi Terlarang Gilang Bungkus Kain Jarik Pocong

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler