BACA JUGA: Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Hal itu dilakukan menyusul keluarnya Permenakertrans tentang Asuransi TKI dan Kepmenakertrans tentang Penetapan Konsorsium Asuransi oleh Muhaimin.Anggota III BPK Hasan Bisri mengatakan, penunjukan ini sejatinya bisa memperbaiki sistem pelayanan asuransi TKI jika dilakukan dengan transparan dan terbuka
"Sepanjang keputusan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang ketat cara penunjukannya, sebaiknya kita lihat dulu sebagai sesuatu yang positif," jelas Hasan.
Hasan mengatakan, sistem konsorsium asuransi selama ini berlangsung kurang optimal
BACA JUGA: Seluruh Calon Haji Dijamin Wukuf
Terutama dalam melakukan pelayanan dan perlindungan terhadap setiap masalah yang menimpa para TKI ketika di luar negeriBACA JUGA: Saatnya Berebut Kursi Pegawai Negeri
Di sisi lain, jika konsorsiumnya terdiri dari banyak perusahaan maka akan terjadi perang diskonSehingga perusahaan asuransi sibuk bersaing dan lalai untuk melaksanakan kewajiban mereka kepada TKI."Kalau sistem asuransi TKI yang lalu berjalan dengan baik, tidak mungkin banyak TKI kita yang masih terlantar di penampungan negara lain kan," kata dia.
Di tempat terpisah, Muhaimin telah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan konsorsium asuransi TKI yang diketuai PT Asuransi Central Asia RayaKonsorsium ini beranggotakan PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pra"tama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Puma Artanugraha, PT Asuransi Takaful keluarga, dan PT Asuransi Relief"Proses seleksi dan verifikasi perusahaan dan konsorsium asu"ransi sudah dilakukan dengan ketat," singkat Muhaimin.
Seperti diwartakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah memutuskan bahwa penunjukan langsung terhadap PT ACA oleh Muhaimin menyalahi aturan, tidak transparan dan rawan disalahgunakanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bergerak intensif untuk menelaah laporan dugaan gratifikasi kepada MuhaiminKomisi antikorupsi ini masih mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari penunjukan langsung PT Aca sebelum memeriksa terlapor.
Adalah Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) yang mengadukan Muhaimin ke KPKHimsataki menduga adanya gratifikasi dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam laporannya,Himsataki menjelaskan, pada 6 September 2010, Menakertrans hanya menetapkan satu konsorsium dengan nama Proteksi TKI untuk menyelenggarakan program asuransi TKIKetetapan itu tertuang melalui SK 209/MEN/IX/2010Padahal, sebetulnya ada empat konsorsium asuransi yang juga memenuhi syaratPenetapan satu konsorsium itu pun tidak melalui lelang.
Atas nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Himsataki juga merasa bahwa apabila hanya ada satu konsorsium yang boleh melayani asuransi TKI terkesan ada pemaksaanBerdasarkan pengalaman, konsorsium asuransi proteksi lama pernah diskorsing oleh Kemnakertrans atau BNP2TKI karena melakukan pelanggaran.
Padahal, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp 28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKISementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatanganiHimsataki juga mencermati, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis(zul-jp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin SBY Pilih Darmono
Redaktur : Tim Redaksi