jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta Buya Abdul Majid melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penodaan agama karena pidatonya yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Presiden ke-1 RI Soekarno.
BACA JUGA: Imbauan MUI buat Umat Islam soal Sukmawati Bandingkan Soekarno dengan Nabi
“Dia (Sukmawati) menanyakan, mana lebih bagus Pancasila sama Alquran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," ujar Aziz di Bareskrim, Rabu (20/11), mengutip pernyataan Sukmawati yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya CD dan artikel.
BACA JUGA: Sukmawati Menista Agama? Simak Pendapat Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia
Aziz mengatakan, kliennya menilai ucapan Sukmawati itu tak pantas dan tak sesuai dengan konteks acara.
"Apa kaitannya Nabi (Muhammad) yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," ucap dia.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pelajari Dugaan Sukmawati Menista Agama
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan Sukmawati atas tuduhan serupa. Korlabi melaporkan Sukmawati di Polda Metro Jaya dan kemarin (19/11) Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) melaporkan di Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan