jpnn.com - SURABAYA--Sidang permohonan pra peradilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti pada Rabu (4/5) lagi-lagi gagal digelar. Ini karena pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dengan tidak hadirnya termohon, maka hakim Mangapul Girsang, menunda persidangan sembilan hari lagi. Hakim juga memerintahkan panitera untuk memberikan surat panggilan kepada Kejati.
BACA JUGA: Pihak Pembongkar Rumah Bung Tomo hanya Bungkam
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid sangat menyesalkan sikap Kejati yang mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, karena sidang pra peradilan ini waktunya sangat singkat.
“Bila dalam persidangan selanjutnya, pihak Kejati masih tidak hadir, sidang gugatan pra akan digelar menginggat waktu persidangan hanya 7 hari,” ujar Fahmi.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Jembatan Kapuas III Akan Membelah Dua Sungai Besar
BACA JUGA: Beginilah Suasana saat Jenazah Feby Tiba di Pemakaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Pembunuh Feby Itu Juga Belikan Anak-anaknya...
Redaktur : Tim Redaksi