jpnn.com - SURABAYA--Pembongkaran rumah cagar budaya eks Radio Perjuangan Bung Tomo dilakukan pemilik lahan sekaligus usaha klinik dan pusat kosmetik Jayanata. Namun, saat dikonfirmasi, pihak bungkam justru bungkam.
Karyawan setempat juga tidak diperbolehkan awak media mengkonfirmasi pelanggaran tersebut. Reporter Jtv (Jawa Pos grup) yang mencoba mengonfirmasi pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut, tidak berhasil menemui satu pun staf dan manajemen pihak Jayanata.
BACA JUGA: Jembatan Kapuas III Akan Membelah Dua Sungai Besar
Pihak kasir dari perusahaan tersebut juga enggan ditanya mengenai hal itu.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Surabaya menyatakan pembongkaran total bangunan tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2005, tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Aturan tersebut mengikat sanksi hanya pada batas pembayaran denda sebesar Rp 50 juta, atau denda kurungan selama tiga bulan. (end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Beginilah Suasana saat Jenazah Feby Tiba di Pemakaman
BACA JUGA: Ternyata, Pembunuh Feby Itu Juga Belikan Anak-anaknya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerak Rini Soemarno Tak Henti Support Pariwisata Banyuwangi
Redaktur : Tim Redaksi