jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan penyidikan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR.
Penyidik komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa.
BACA JUGA: Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi
Prima akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Untuk tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, saksi Prima diperiksa untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Heboh, Video Ibu Psikopat Injak Kepala Balita Viral di Medsos
Seperti diketahui, Prima diketahui pernah mengirimkan undangan "rapat setengah kamar" lewat pesan singkat.
Rapat itu dihadiri oleh pimpinan, ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR dan pejabat teras Kemenpupera. Pertemuan itu berlangsung pada 14 September 2015.
BACA JUGA: Sikap Mario Teguh Bikin Bang Hotman Heran, Nih Sebabnya...
Rapat informal itu diduga untuk mematangkan proyek dana aspirasi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Majemsi hakim dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan vonis terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar itu merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Kena Sentil, Jangan Mentang-mentang Orang Dekat Presiden
Redaktur : Tim Redaksi