Nusron Kena Sentil, Jangan Mentang-mentang Orang Dekat Presiden

Selasa, 27 September 2016 – 10:19 WIB
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Dewan Pakar DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga menyayangkan sikap Nusron Wahid yang belum juga menentukan sikap, mundur dari Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), atau mundur dari jabatan Ketua Tim Sukses Pemenangan Pasangan Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. 

Padahal, banyak pihak sudah mendesak Nusron agar segera memilih. Karena, jika tetap mempertahankan kedua jabatan tersebut, akan sangat tidak baik bagi penanganan TKI maupun pemenangan Ahok-Djarot.

BACA JUGA: Bekas Bos Pengembang Akui Beri Rp 2 M ke Bang Sanusi, Tapi....

"Nusron berdalih akan mundur setelah resmi terdaftar sebagai Ketua Tim di KPU DKI Jakarta. Sikap ini menurut saya cermin seorang pejabat publik yang tidak taat aturan. Secara moral Nusron telah gagal mengemban amanahnya, untuk itu tidak perlu lagi menunggu waktu untuk mundur," ujar Lamhot, Selasa (27/9).

Lamhot mengemukakan pendapatnya, karena desakan publik seolah-olah tidak dianggap oleh Nusron.

BACA JUGA: Ingat! Kader Golkar Harus Dukung Ahok, Kalau Tidak...

"Saya sendiri sebagai kader Golkar gerah melihat sikap yang arogan seperti ini. Jangan karena dia merasa orang dekat presiden, maka semena-mena bahkan cenderung mengabaikan rasa keadilan semua pihak," ujar Lamhot. 

Selain desakan publik, penyelenggara pemilu kata Lamhot, juga sudah memberikan warning bagi Nusron. Karena itu kader Partai Golkar tersebut diminta tidak usah lagi berkelit. 

BACA JUGA: Ani Yudhoyono: Hanya Agus yang Bisa Menjawab, Bukan Ruhut Sitompul

"‎Kalau perlu dia harus mundur dari kedua jabatan tersebut. Karena sudah sangat jelas aturannya, bahwa sikap Nusron ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lamhot. 

Dalam aturan tersebut kata Lamhot, disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

"Jadi untuk kepentingan bersama dan untuk jalannya kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang bermartabat dan bermoral, tanpa dipaksa sebaiknya Nusron segera mengundurkan diri," ujar Lamhot. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASTAGA! 10 Warga NTB Tewas Ditembak di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler