Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi

Selasa, 27 September 2016 – 10:48 WIB
Petugas kepolisian saat menggeledah rumah orang tua pelaku teror bom Gereja Katolik Stasi, beberapa waktu lalu. Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk tidak memenjarakan IAH, terdakwa penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi, Medan, akhir Agustus lalu. 

"Saya minta ke majelis hakim, anak-anak ini jangan dipenjarakan," kata ustaz Khairul Ghazali, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Syifa, Deli Serdang, Medan, dalam jumpa pers di kantor PBH Peradi, Jakarta, Senin (26/9) malam. 

BACA JUGA: Heboh, Video Ibu Psikopat Injak Kepala Balita Viral di Medsos

Khairul yang juga diajukan sebagai ahli persidangan IAH, menyatakan bahwa pelaku layak untuk direhabilitasi di pesantren. "Kami punya pesantren yang sudah dikunjungi oleh kepala BNPT," tegasnya. 

Menurut Khairul, memenjara bukan solusi bagi anak di bawah umur. Sebab, hanya akan menjadikan anak matang sebagai teroris. Dia mengatakan, IAH masih mentah dan labil sehingga mudah untuk dipengaruhi. 

BACA JUGA: Sikap Mario Teguh Bikin Bang Hotman Heran, Nih Sebabnya...

"Sementara di penjara ini banyak senior yang sudah tidak bisa diluruskan. Banyak 'mentor-mentor', 'jihadis-jihadis'. Anak ini menjadi makanan 'empuk', nanti keluar sudah punya target serangan," ujarnya.

Ia mencontohkan Muhammad Afif, setelah dipenjara lima tahun, kemudian melakukan aksi bom Thamrin, Jakarta Pusat. Begitupun dengan anak Imam Samudra dan Abu Jibril yang memilih mengikuti jejak ayahnya akibat tidak adanya deradikalisasi.

BACA JUGA: Nusron Kena Sentil, Jangan Mentang-mentang Orang Dekat Presiden

Menurutnya, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat mendatangi pondok pesantren mengatakan IAH tidak harus dipenjara, melainkan direhabiltasi. Pada hari yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa menyampaikan pernyataan senada. IAH merupakan korban cuci otak dan masih di bawah umur. 

"Jadi banyak, bukan saya saja yang rekomendasikan," tandas Khairul.

Sementara kuasa hukum terdakwa IAH dari PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya menangani perkara ini secara pro bono. Dia pun berharap kliennya direhabilitasi di pesantren mengingat IAH diancam pasal 9 dan 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terlebih, lanjut Rivai, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif serta memberikan informasi tentang pihak-pihak yang diduga terlibat mendoktrin jihad yang keliru dan mengajarkannya cara membuat bom.

Atas informasi IAH, pihak yang mengajarkannya tersebut telah ditemukan polisi dan kemarin dihadirkan sebagai saksi mahkota. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menetapkan IAH sebagai justice collaborator.

"Anak ini juga sudah minta maaf kepada pastor korban di dalam persidangan bahkan mencium tangannya. Pastor memaafkan dan memberinya nasihat," kata Rivai.

Selain itu, IAH juga menyampaikan surat yang ditulis tangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permohonan ampun. Surat itu juga untuk Wali Kota Medan dan pastor.

"Dia serahkan ke kami. Kami akan serahkan ke pihak terkait. Untuk presiden, besok kita antar ke Setneg. Untuk wali kota dan pastor akan dikirim via pos," katanya.

Anggota Tim Bapas Klas I Medan Saiful Azhar mengungkapkan, pada persidangan tertutup, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada majelis hakim agar IAH direhabilitasi di Pondok Pesantren Darul Syifa.

"Kami yakin dengan ditempatkan anak di pondok pesantren itu, anak bisa menjadi lebih baik ke depannya," kata dia.

Ayah IAH, Makmur Hasugian, menyampaikan permohonan yang sama kepada majelis hakim sesuai rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bapas Klas I Medan yang mendampingi putranya.

"Penelitian Bapas Medan yang sudah meneliti dan memeriksa, rekomendasinya atau kesimpulannya wajar anak ini direhabilitasi di pondok pesantren agar kembali ke Islam yang benar dan tidak sesat. Bukan Islam yang melakukan tindakan yang tidak terpuji itu," ucapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Bos Pengembang Akui Beri Rp 2 M ke Bang Sanusi, Tapi....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler