jpnn.com - JAKARTA -- Kasus kepimilikan ganja yang menjadikan Akil Mochtar sebagai tersangka, kini mulai ditangani Kejaksaan Agung. Itu setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Badan Narkotika Nasional.
SPDP bernomor B/23/XI/2013/ BNN tertanggal 20 November 2013 yang diterima Kejagung Selasa (28/1), ini terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika dengan tersangka bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
BACA JUGA: KPK Periksa Rudi dan Pelatih Golfnya
"Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Penyidik BNN atas nama tersangka M. Akil Mochtar," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (29/1).
Untung menjelaskan, Kejagung sudah membentuk tim yang terdiri dari empat Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara (P-16) nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013.
BACA JUGA: Dana Pengamanan Belum Cair, Pemilu Sengaja Dibikin Chaos?
"Dengan Ketua Tim JPU Abdoel Haffi," tegas bekas Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Menurut Untung, saat Kejagung masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan atau P-19 dari Penyidik BNN.
BACA JUGA: Bahas Pengamanan Pemilu, Kursi Anggota DPR Banyak Kosong
Untung menjelaskan, dari temuan Penyidik BNN di ruang kerja Akil di MK, ada satu bungkus rokok Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisikan tiga linting kertas putih berisikan ganja.
Selain itu, lanjut dia, ada satu linting kertas putih berisikan bahan atau daun dan satu plastik yang berisikan tissue.
Kemudian, satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK bersama petugas MK dalam laci yang berada di ruangan Ketua MK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Hasil Tes 2013 Mulai Kerja 3 Februari
Redaktur : Tim Redaksi