Giliran Ketua DPRD dan Bupati Tebo Digarap

Selasa, 15 September 2015 – 20:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto dan Bupati Tebo, Sukandar, Selasa (15/9).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013–2015. Meski hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Penggiat Antikorupsi Harus Tahu, RUU KUHP Datang Dari Sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, keduanya dicecar soal kronologis pengajuan usulan kegiatan multiyears oleh Pemerintah Daerah terhadap Pekerjaan Paket 10 dan Paket 11.

"Hingga persetujuannya melalui DPRD  untuk tahun anggaran 2013 hingga tahun 2015," kata Amir, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Menkopolhukam: Libas Pembakar Lahan dan Hutan

Sebelum memeriksa ketua DPRD dan Bupati Tebo, Senin (14/9) lalu, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah Tebo, Noor Setya Budi.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK. (boy/jpnn)

BACA JUGA: UU di DPR Sarat Kepentingan Pengacara dan Pengusaha, Ini Penyebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 jadi CPNS Butuh Rp 34 T, Versi DPR Hanya Rp 14 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler