Penggiat Antikorupsi Harus Tahu, RUU KUHP Datang Dari Sini

Selasa, 15 September 2015 – 20:07 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, tidak pada tempatnya para penggiat antikorupsi curiga terhadap DPR yang saat ini memulai proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebab kata Arsul, draf revisi UU KUHP yang kini sudah jadi rancangan undang-undang (RUU) sepenuhnya berasal dari pemerintah.

BACA JUGA: Menkopolhukam: Libas Pembakar Lahan dan Hutan

"Revisi UU KUHP bisa berproses karena sudah ada persetujuan pemerintah bersama DPR untuk melakukan itu. Jadi bukan maunya DPR, tapi ada permintaan dari pemerintah dan DPR setuju," kata Arsul, di pressroom, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/9).

Arsul menjelaskan, penggiat antikorupsi jangan hanya asal curiga dan protes yang ujung-ujungnya dialamatkan ke DPR. "RUU KUHP yang kini sudah ada di DPR RI, sudah ada paraf Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham sebagai autentik dari mana asalnya draf RUU tersebut. Itu usulan pemerintah," ungkap politikus PPP itu.

BACA JUGA: UU di DPR Sarat Kepentingan Pengacara dan Pengusaha, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan, untuk saat ini saja sudah tercatat sekitar 1.600 daftar isian masalah (DIM) dari RUU KUHP yang dibuat oleh pemerintah tersebut.

"DIM-nya saja 1.600. Kalau 1 DIM misalnya dialokasikan waktu setengah jam untuk membahasnya, diperlukan waktu sekitar 800 jam. Belum lagi pendalaman terhadap keseluruhan 768 Pasal dari 2 buka KUHP. Buku 1 mengatur ketentuan umum dan buku 2 mengatur tindak kejahatan," jelasnya.

BACA JUGA: Honorer K2 jadi CPNS Butuh Rp 34 T, Versi DPR Hanya Rp 14 T

Fakta tersebut di atas, imbuhnya, jelas-jelas kelihatan sebagai pekerjaan besar yang nyata untuk dikerjakan. "Tetapi soal kecurigaan terhadap DPR yang akan melemahkan KPK justru jadi beban tersendiri karena belum masuk ke substansi, DPR sudah dikeroyok," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Rizal Ramli, PDIP Minta Kisruh JICT Ditanggapi Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler