Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Rabu, 07 September 2022 – 18:25 WIB
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Rabu (7/9) kemarin. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9).

"Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu sore.

BACA JUGA: Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Jenderal bintang dua itu mengatakan selain pemecatan, perbuatan majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.

Kombes Agus juga diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 28 hari.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

"Sanksi administrasi, Penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung 9 Agustus sampai 6 September," ujar Dedi

Atas putusan tersebut, lanjut Dedi, Kombes Agus mengajukan banding.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Mengajukan banding. Silakan banding, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," tutur Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Kombes Agus menjalani sidang etik lanjutan di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu siang tadi.

Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa (6/9), tetapi belum rampung.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Tim KKEP juga telah menyidangkan tiga orang tersangka.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Ketiga tersangka itu ialah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler