jpnn.com - JAKARTA - Kasus sodomi siswa Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Kini giliran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang melaporkan sekolah mewah itu ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan laporan ke Polda Metro Jaya itu terkait dua hal.
BACA JUGA: Sembunyikan HP Tertinggal, Pramusaji Digelandang ke Mapolsek
Pertama, Arist menjelaskan, JIS diduga telah melakukan pembiaran adanya perlakukan kejahatan seksual.
Kedua, lanjut dia, JIS tak memiliki izin pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan sekolah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA: Bocah Spiderman Lompat dari Lantai 19 Karena Merasa Kurang Disayang
"Kami melaporkan JIS karena merupakan tindak pidana dan perdata," ujar Arist di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Dijelaskan Arist, JIS terkesan hanya mengarahkan kesalahan kepada pelaku sodomi saja. Sedangkan JIS sendiri bersikap tertutup.
BACA JUGA: Ambil Alih Proyek JEDI, DKI Berpotensi Merugi
Arist juga melengkapi laporan itu dengan sejumlah bukti. Yakni, laporan dari pihak keluarga sesuai dengan pasal 54 terkait pelecehan seksual dan bukti pencabutan izin pendirian bangunan dari Kemendikbud.
Menurut Arist, terkait penyelenggaraan kegiatan sekolah tanpa izin, JIS dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu juga denda Rp 200 juta lantaran adanya pembiaran terhadap korban tindak asusila pada MAK (6). "JIS harus bertaanggungjawab secara pidana dan perdata," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekati Keluarga Murid JIS Korban Sodomi agar Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi