Giliran Misbakhun Ditahan Polisi

Selasa, 27 April 2010 – 13:10 WIB
JAKARTA - Setelah kurang lebih selama 12 jam diperiksa polisi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun akhirnya ditahanTidak ada yang mengejutkan soal penahanan terhadap Misbakhun

BACA JUGA: Bisa Angkat Pantat, Kalau Protes Berteriak

Meski begitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Polri yang menahan anggotanya."Prinsipnya kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian
Tetapi, hendaknya obyektif dan jangan mengabaikan aspekl perdata dan bukti-bukti," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Mahfud, semua dokumen yang ada menunjukkan kasus ini perdata bukan kriminal

BACA JUGA: Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun

"Namun, polisi seperti sedang mencari-cari kesalahan sehingga terkesan subyektif," ujarnya
Dalam acara dengan pendapat antara Kapolri dengan Komisi III DPR lalu, PKS juga sudah menanyakan hal itu

BACA JUGA: Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa

"Namun, Kapolri tidak memberikan jawaban yang jelas," ujarnyaKarena itu, Mahfudz berharap, tidak ada tekanan dari pihak lain dalam kasus ini.

Sikap PKS, lanjut Mahfudz, akan terus memonitor kasus ini di kepolisian"Kalaupun kasus ini sampai dinyatakan memiliki bukti-bukti lengkap dan diajukan ke pengadilan, PKS akan terus memonitornya," katanya.Dikatakannya, PKS berharap polisi dan lembaga penegak hukum lainnya bersikap obyektif, dalam penegakan supremasi hukum, bukan atas pesanan pihak tertentu.

Komisaris PT Selalang Prima International itu ditahan di Mabes Polri sejak Senin (26/4) tengah malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 jam hingga pukul 22.30 WIB.Sebelumnya Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan."Penahanan itu hak dan wewenang penyidik sehingga dipandang perlu untuk menahan agar pemeriksaan berikutnya lebih mudah," katanya

Lubis menambahkan, alasan lain penahanan adalah ancaman hukuman tersangka adalah delapan tahun penjara."Sesuai dengan KUHP, penyidik dapat menahan tersangka yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," ujar Lubis.Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur itu menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbakhun telah mencicilnya.

Misbakhun adalah pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui.Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan Tim Pengawas Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler