"Kami akan menjaminkan diri dari tim 9 dan barangkali juga dengan teman-teman lain Kompak dan elemen masyaraat seperti Petisi 28 Satgas Pandawa Lima," kata Bambang Soesatyo, anggota Tim 9 Angket Century disela-sela Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).
Menurut Bambang tindakan itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas
BACA JUGA: Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa
"Kita akan menjaminkan diri untuk dilakukan penangguhan penahanan Misbakhun sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Misbakhun," ujarnya.Jaminan diri itu, kata Bambang bukan persoalan benar atau salah dalam kasus tersebut lantaran karena yang menentukan benar dan salah itu adalah pengadilan.
"Kalau dari prosedur pemeriksaan secara prosedural sudah benar, tinggal persoalannya kan kita ingin mendengar alasan polisi nanti, atas dasar apa polisi melakukan penahanan," katanya.
Bambang juga mengakui bahwa pada kasus Misbakhun penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan
Hanya saja, kata dia lagi, persoalannya apa benar Misbakhun ini melakukan kejahatan yang luar biasa, artinya pemalsuan dengan ancamannya di atas lima tahun dan telah memenuhi unsur tindak pidana. "Apakah tuduhan itu telah memenuhi unsur KUHP seperti misalnya kalau ada unsur pemalsuan harus ditunjukkan aslinya dan harus ada kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: DPR Sahkan Tim Pengawas Century
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bela Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Bentukan Tuhan, KPK Rawan Penyimpangan
Redaktur : Tim Redaksi