Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia

Selasa, 27 April 2010 – 12:20 WIB
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, mengecewakan banyak pihakTidak saja para terdakwa yang terbelit kasus tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara itu.

"Kami sangat kecewa karena JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti, ini persidangan ketiga tanpa kehadiran saksi Nunun," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Herdi Agustian, berdasarkan fakta di persidangan, Nunun Nurbaeti berperan mengintruksikan pembagian travellers cheque kepada Ary Malangyudo yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan DGS Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Hamka Yamdhu mengakui pembagian cek perjalanan adalah suap ang berhubungan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia

BACA JUGA: DPR Sahkan Tim Pengawas Century

"Ya, ada hubungannya antara traveler cheque itu dengan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia," tegas Hamka Yamdhu saat menjawab pertanyaa majelis hakim di PN Tipikor.

Hamka Yamdhu dalam pemeriksaan dalam persidangan terlihat tidak lancar menjawab pertanyaan dari anggota majelis
Terutama terkait maksud penerimaan uang Rp500 juta dalam bentuk TC  BII apakah ada kaitanya dengan Miranda S Goeltom.

Hamka juga bersikeras telah memberikan langsung cek perjalanan kepada Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bela Polisi

BACA JUGA: Bukan Bentukan Tuhan, KPK Rawan Penyimpangan

Namun saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, kedua nama tersebut memang menerima pemberian dari Hamka.

"Kalau saya langsung memberikan kepada Paskah saat berada di mobil, yang saat itu hanya ada saya, Paskah serta sopirnya," jelasnya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler