Giliran MUI Peringatkan Kapolri soal Fatwa

Rabu, 21 Desember 2016 – 06:16 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, sejak dahulu hingga kapanpun, pihaknya tidak akan pernah memberi toleransi pada organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan sweeping.

Apalagi jika disebut sweeping dilakukan untuk menegakkan fatwa yang diterbitkan MUI.

BACA JUGA: Langkah Banteng Diadang DPD

"MUI tidak akan berikan toleransi kepada masyarakat, ormas melakukan eksekusi dan sweeping. Karena yang berhak pemerintah," ucap Ma'ruf di kantor MUI, Selasa (20/12).

Menurut Ma'ruf, keberadaan ormas berperan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Saatnya Peduli dan Berbagi dengan One Day One Care

Karena itu pihaknya menyayangkan, jika benar ada ormas tertentu melakukan sweeping ke mal-mal.

Apalagi jika itu dilakukan karena kepolisian tidak membantu melaksanakan hal-hal yang difatwakan MUI.

BACA JUGA: Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal

Ma'ruf juga menyayangkan langkah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menegur keras Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat dan Kulon Progo, Yogyakarta.

Teguran disampaikan setelah sebelumnya Polres Bekasi Kota dan Kulon Progo mengeluarkan surat edaran, dengan mereferensi pada fatwa MUI tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal.

Fatwa kata Ma'ruf, memang bukan hukum positif. Namun bisa menjadi dasar dalam mengeluarkan regulasi.

"Fatwa itu begitu diregulasikan jadi aturan formal. Jadi jangan karena fatwa bukan hukum positif, lalu diabaikan. Justru ini hukum yang hidup di masyarakat. Seperti hukum ekonomi syariah, fatwa MUI diregulasikan oleh OJK, Menkeu, BI," pungkas Ma'ruf.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Diharapkan Beri Pelayanan Kesehatan Terbaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler