Langkah Banteng Diadang DPD

Rabu, 21 Desember 2016 – 06:08 WIB
Gede Pasek Suardika. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- PDI Perjuangan bisa dikatakan sudah berhasil mengamankan dukungan yang diperlukan di DPR untuk menggolkan revisi UU MD3. 

Namun, bukan berarti keinginan partai banteng moncong putih itu mendudukkan kader di kursi pimpinan DPR dan MPR tanpa penghalang. 

BACA JUGA: Saatnya Peduli dan Berbagi dengan One Day One Care

Seperti diketahui, revisi UU MD3 harus mendapat restu juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Nah, DPD kini berencana memperkarakan keinginan Fraksi PDIP itu ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

”Misalkan DPD keberatan itu bisa membatalkan, tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU MD3 itu bukan untuk DPR saja,” ungkap anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal

Mantan kader Partai Demokrat itupun mengaku, sudah mengusulkan kepada DPD untuk menyikapi rencana revisi UU MD3 tersebut.

”Tadi saya sudah meminta di rapat paripurna biar DPD bersikap, artinya kita minta dasarnya harus putusan MK untuk merubah UU MD3,” ungkapnya.

BACA JUGA: BPJS Diharapkan Beri Pelayanan Kesehatan Terbaik

Dia menilai, revisi UU MD3 usulan Fraksi PDIP RI itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

”Medianya yang benar itu menggunakan komulatif terbuka, yaitu putusan MK yang dipakai dasar perubahan adalah putusan MK yang mengatur UU itu, nah baru dimasukkan penambahan-penambahan personalia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, usulan Fraksi PDIP untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR tidak memiliki relevansi.

”Tetapi kalau kumulatif terbuka dan dibahas itu tidak menjadi masalah. Bukan ini alasannya, harus ada putusan MK dan yang kedua harus masuk Prolegnas prioritas,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP kebut Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ditargetkan, pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 nanti, sudah dapat disahkan.

Usai Revisi UU MD3 resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 pada sidang paripurna 15 Desember lalu. Pembahasan dilakukan pada masa reses.

Revisi juga rencananya dilakukan terbatas, hanya terkait jumlah pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan yang semula hanya berjumlah lima orang, akan ditambahkan satu menjadi enam orang dan diisi kader partai moncong putih. 

Alasannya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014.

Sehingga merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan.  Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira tak menjelaskan rinci apa alasan PDIP.

Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perubahan konstelasi komposisi politik di DPR yang kini dihuni oleh mayoritas pendukung pemerintah.

Dia hanya menegaskan, Revisi UU MD3 itu dilakukan agar tercipta keseimbangan representasi proporsional di pimpinan DPR dan MPR serta alat kelengkapan dewan untuk memperlancar proses pengambilan keputusan.

”Kalau semua fraksi sudah sepakat, kenapa harus lama?” ujar Andreas. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Dipaksakan, Nyalla Harus Divonis Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler