jpnn.com, PEKANBARU - Ruang bagian Humas DPRD Riau ikut digeledah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Eks Kantor Bang Uun di DPRD Riau Digeledah Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan setelah menggeledah ruang kerja Sekwan DPRD Riau Muflihun pada Selasa, 10 September 2024, penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruang Bagian Humas DPRD Riau.
Sebelum digeledah, ruangan itu sempat disegel menggunakan policeline.
“Hari ini dilanjutkan penggeledahan ruang bagian humas. Kemarin malam belum sempat digeledah, sehingga untuk menjaga status quo rungan tersebut di policeline,” kata Anom saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (11/9).
Pada penggeledahan ruang kerja Sekwan DPRD Riau Muflihun, penyidik membawa beberapa barang dan dilakukan penyitaan terhadap barang yg diduga berhubungan dengan tindak pidana pada kasus SPPD Fiktif.
BACA JUGA: Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
“Barang yang disita berupa dokumen, peralatan elektronik, komputer dan lainnya,” lanjut Anom.
Anom menejaskan bahwa tindakan itu sudah berdasarkan penetapan penggeladan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pelaksanaan giat tersebut juga disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat seperti RT, RW,” ungkap Anom.
Dia menambahkan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan berkas yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito