Gimana nih? Anggota Perbakin Jual Kulit Harimau

Jumat, 03 Juli 2015 – 07:03 WIB
LANGKA: Tim gabungan Polda dan BKSDA Jambi meringkus pelaku penjual kulit serta tulang harimau. Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com - JAMBI - Sindikat penjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil diungkap Polda dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Provinsi Jambi. Kali ini pelaku melibatkan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Jambi.

Pelaku bernama Wahab Saleh itu ditangkap saat akan mengantarkan kulit harimau kepada pembeli dengan menggunakan mobil. Dia dicegat anggota polisi dan BKSDA tidak jauh dari Polsek Jelutung, Kotabaru, Kota Jambi, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Wow! Daerah Ini APBD-nya Rp 2,2 Triliun, Penduduk Hanya 200 Ribu Jiwa

Kepada polisi, Wahab mengaku hanya bertugas untuk menjual kulit hewan langka yang dilindungi itu yang telah disimpan dalam tas ransel. ’’Namun, siapa yang membeli belum tau orangnya karena belum pernah ketemu,’’ katanya kemarin.

Menurut dia, pembeli menjanjikan harga Rp 100 juta. Dari penjualan tersebut, Wahab akan mendapat komisi Rp 50 juta dari pemilik kulit harimau. ’’Sayo cuma jual ke pembeli. Dia sanggup membeli Rp 100 juta,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Sempat Pesan ke Istri agar Nikah Lagi bila...

Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah menerangkan, kasus penjualan kulit harimau tersebut terungkap berdasar informasi dari masyarakat. Pelaku dicegat tim gabungan Ditkrimsus Polda Jambi bersama BKSDA Jambi saat melintas di depan Polsek Jelutung, Kotabaru, Kota Jambi, sekitar pukul 11.00 WIB. ’’Saat itu pelaku dalam perjalanan menemui pembeli,’’ ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita senapan angin lengkap dengan teropong, kulit harimau sepanjang sekitar 120 cm yang dibungkus dalam tas, serta tulang dan gigi harimau yang disimpan dalam karung beras.

BACA JUGA: PNS Kabur, Satpol PP: Biarkan Saja, yang Penting Dapat Foto Wajahnya

Menurut Almansyah, tersangka mengaku sebagai anggota Perbakin Jambi. ’’Kami akan berkoordinasi dengan pengurus Perbakin untuk menindaklanjuti kasus ini,’’ terangnya.

Ahli BKSDA Iwandinata menambahkan, kalau dilihat secara kasatmata dari panjang kulitnya 120 cm, harimau tersebut berumur 2–5 tahun. ’’Namun, kami harus mengukur panjang badannya terlebih dahulu dan lingkar telapak tangannya untuk bisa memastikan ukuran sebenarnya,’’ lanjutnya.

Salah seorang penyidik Ditkrimsus Polda Jambi menyatakan, saat ditangkap, Wahab sangat kooperatif dan tidak melawan. Berdasar pemeriksaan sementara diketahui, harimau tersebut ditembak sebelum dikuliti. Itu terlihat dari dua bekas tembakan di pundak dan dada harimau.

Atas perbuatannya, Wahab Saleh dikenai pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi dan BKSDA juga menangkap pensiunan PNS Kota Jambi bersama dua rekannya karena menjual kulit harimau. (cr01/JPG/c19/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semakin Keras Sirine Terdengar, Semakin Keras Tangisan Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler