GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020

Kamis, 07 Maret 2019 – 10:32 WIB
Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.

Padahal, kebijakan tertunda tersebut dianggap efektif membatasi penggunaan minyak goreng berkualitas rendah.

BACA JUGA: Bea Masuk Ekspor Indonesia ke Australia 0 Persen

Karena itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berharap pemerintah serius merealisasikan minyak goreng (migor) wajib kemasan mulai 2020.

’’Pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan harus diubah mulai 1 Januari 2020. Sebaiknya pelaku industri diberi insentif,’’ ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Mampukah Ekspor Indonesia Tumbuh 7,5 Persen?

Dalam hitungan GIMNI, program mandatory minyak goreng kemasan butuh dukungan 1.522 mesin pengemasan di 140 lokasi kabupaten dan kota. Setiap mesin pengemasan di Jawa terdiri atas 5–6 line.

Alasannya, konsumsi minyak goreng di Jawa tergolong sangat besar. Yakni, mencapai 60 persen dari total konsumsi nasional.

BACA JUGA: Ketahui Bahaya Memasak dengan Minyak Jelantah

’’Di luar Jawa, mesin pengemasan perlu sekitar tiga line,’’ kata Sahat.

Menurut Sahat, pemasangan line yang merata di seluruh daerah bertujuan mencegah gejolak harga minyak goreng.

Karena itulah, pemerintah daerah bersama koperasi setempat perlu terlibat. Pembangunan fasilitas pengemasan diperkirakan menyerap 8.000 tenaga kerja.

’’Memang kesepakatannya menteri perdagangan minta harga bisa dijaga agar tidak menimbulkan inflasi besar,’’ kata Sahat.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa larangan minyak goreng curah batal diberlakukan pada April 2017.

Pertimbangannya, pemerintah perlu menyiapkan secara matang kebijakan tersebut, terutama untuk fasilitas pengemasan.

’’Sudah ada beberapa kesepakatan dengan industri minyak goreng,’’ jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kesepakatan berikutnya adalah pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang.

Persiapan itu diberlakukan secara bertahap mulai 2019 dan dijalankan penuh pada 2020.

Enggartiasto mengakui bahwa program kewajiban minyak goreng kemasan harus melalui proses sosialisasi.

’’Karena itu, ada peta jalannya, tidak mendadak. Kalau mendadak, inflasi naik,’’ tegas Enggartiasto. (agf/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler