Ginandjar dan Cosmas Terseret Rekening Liar

Senin, 08 Juni 2009 – 14:26 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA - Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Cosmas Batubara dan Mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Ginanjar Kartasasmita, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta SelatanDua menteri era Presiden Soeharto itu diperiksa terkait dugaan rekening liar atas nama Yayasan Dana Tabungan Pekerja (YDTP) Migas.

”Kami diundang oleh KPK untuk memberikan keterangan mengenai adanya SKB antara Menaker dan Mentamben tahun 1989, 20 tahun lalu, tentang yayasan dana tabungan dan pesangon tenaga kerja di sektor Migas,” terang Cosmas yang ditemui wartawan Senin (8/6) usai diperiksa KPK.

Cosmas menceritakan, dia dan Ginanjar mengeluarkan SKB (surat keputusan bersama) tentang YDTP saat menjadi menteri

BACA JUGA: Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita

Kini yayasan itu sudah dibubarkan
Persoalannya, KPK mengendus adanya dugaan rekening liar dari dana YDTP Migas tahun 2003, padahal yayasan itu sudah dibubarkan sejak tahun 2000

BACA JUGA: AHD Menangis di Pengadilan Tipikor

Disinyalir terjadi pungutan sebesar 8,33% dari upah pekerja yang dibayar perusahaan.

Berapa total dananya ? ”Wah, kami tidak tahu, kita kan sudah berhenti pada saat itu,” ujar Cosmas
Meski demikian Cosmas menyebut uang tersebut dimasukkan kse sebuah rekening di bank milik pemerintah

BACA JUGA: Prita Dianggap Korban Neolib



Sedangkan Ginanjar menambahkan, sumber dana YDTP berasal daru Pertamina dan pungutan dari upah pekerja sebesar 8,33 persen

Untuk diketahui, Cosmas dan Ginanjar dimintai keterangan oleh penyidik KPK atas perkembangan kasus rekening liarKPK telah menetapkan bekas Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Depnaker Musni Tambusai sebagai tersangka pada 6 April 2009 laluDiduga terjadi penyelewengan dana YDTP yang merugikan negara sekitar Rp 11,3 milliar.

Kasus itu bermula dari pembubaran YDTP pada tahun 2000Setelah itu dibentuk tim likuidasi guna menyelesaikan pengembalian aset yayasanSaat tim berakhir 1 Juni 2002, otomatis aset yayasan harus diserahkan kepada negaraMestinya sisa aset yang harus disetor itu ke kas negara sebesar Rp134,7 milliar dan US$ 250 ribu, disinyalir dari dana yayasan itu ada yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Usai diperiksa KPK, Cosmas dan Ginanjar tak berlama-lama berbicara kepada wartawanKeduanya buru-buru naik kendaraan yang didatangkan ke halaman lobi depan KPKGinanjar kini masih menjabat ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Tuding Indonesia Langgar 13 Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler