JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memindahkan barang impor dari kawasan Tanjung Priok ke Kawasan Pelayanan Pabeanan Terpadu, di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, mendapat protes keras dari pengusahaPasalnya, kebijakan itu sama saja memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai kebijakan itu sama saja melanggar aturan internasional
BACA JUGA: Bidik Institusi, OSK Garap Obligasi Ivomas Rp 1 T
“Ini melanggar peraturan internasionalBACA JUGA: OSK Nusadana Buka Tiga Kantor Cabang
di Jakarta, Minggu (25/10).Karena kebijakan itu, kata Amiruddin, GINSI dengan tegas menolaknya
BACA JUGA: Menteri Diminta Ciptakan Iklim Investasi
Lebih lanjut Amiruddin mengungkapkan alasan penolakannyaMenurutnya, pemindahan tersebut bertentangan dengan aturan dan akan mengakibatkan semakin besarnya ongkos operasional yang harus dikeluarkan importirDibeberkannya, perkiraan membengkaknya biaya operasional akibat pemindahan tersebut dilakukan bisa mencapai Rp10 juta untuk setiap kontainernyaJika seluruh kontainer dari Tanjung Priok dipindahkan ke kawasan Jababeka, maka importir akan menanggung biaya pemindahan sekitar Rp20 triliun.
Selain itu, tempat penampungan peti kemas di Tanjung Priok juga masih cukup luas, apalagi Terminal II selama tiga tahun terakhir sudah tidak pernah digunakanKarena itu Amiruddin menyesalkan perumusan kebijakan oleh Bea Cukai yang tidak pernah melibatkan administrator pelabuhan Tanjung Priok
Amiruddin mengaku telah menyapaikan penolakan GINSI kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Perhubungan Freddy Numberi.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Janjikan Perizinan Online pada 2010
Redaktur : Tim Redaksi