Gisel dapat Voucher Tiket Gratis Rp 25 juta tetapi Tak Kenal Langsung dengan Pelaku

Sabtu, 07 Maret 2020 – 12:55 WIB
Gisella Anastasia (kanan) dan Tyas Mirasih (kiri) usai diperiksa sebagai saksi kasus 'carding' di Mapolda setempat. Foto: Antara/HO/WI)

jpnn.com - GISELLA Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau "carding" saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

"Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Penyidik Polda Jatim Menunggu Kabar dari Jessica Iskandar dan Boy William

Gisel, sapaan akrabnya, mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali, tetapi tidak mengenal tersangka.

Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, tetapi berupa voucher penginapan.

BACA JUGA: Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Mencari Korban

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Sementara itu, keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritas serta selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler