Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Ariel Dulu Kena Berapa? Cermati Pasalnya

Selasa, 29 Desember 2020 – 19:37 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera memeriksa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dalam statusnya ssebagai tersangka kasus video asusila berdurasi 19 detik.

Langkah serupa juga akan dilakukan terhadap pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 3 Pengakuan Gisel soal Video Syur 19 Detik, Simak yang Terakhir

"Apa tindak lanjut ke depan? Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Namun, Yusri belum memastikan hari dan tanggal pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD.

BACA JUGA: Saat di Kamar Hotel bersama MYD, Gisel Masih Istri Gading Marten

"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka," tambahnya

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

BACA JUGA: Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Wijin Dapat Pesan Begini dari Ibunda

Gisel dan MYD disangka telah melakukan tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Pasal tersebut mencantumkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sekadar membandingkan kasus Gisel dengan kasus yang pernah menjerat Ariel, vokalis band Peterpan.

Pemilik nama asli Nazriel Irham yang kini menjadi vokalis band NOAH itu pada 31 Januari 2011 divonis 3 tahun enam bulan penjara, dalam kasus video asusila.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Ariel terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ariel juga harus membayar denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler