Made Budiarka Sudah Ditangkap, Dia Jago Merayu, Korbannya Lumayan Banyak

Selasa, 29 Desember 2020 – 02:05 WIB
Arsip-Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo saat menunjukkan barang bukti sabung ayam, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2020)

jpnn.com, BADUNG - Seorang pria bernama I Made Budiarka (41) sudah ditangkap oleh jajaran Polres Badung, Provinsi Bali.

Made Budiarka merupakan orang mengaku sebagai Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali, untuk melakukan penipuan dalam penjualan puluhan kendaraan roda empat.
 
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo menjelaskan, dalam beraksi tersangka Made Budiarka mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai ketua, dan terkadang bilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Seorang Pria Ditangkap Karena Diduga Berbuat Terlarang di Masjid, Insiden Itu Terekam CCTV, Viral!

"Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin," kata AKP Haselo ditemui di Badung, Senin (28/12).

Terlebih lagi, mobil yang dijual pelaku kepada korban dikatakan sebagai hasil lelang dan sitaan dari negara.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Apakah 7 Proyektil Temuan Komnas HAM Menggambarkan Baku Tembak?

Made Budiarka bahkan tak segan-segan mengeluarkan bujuk rayu hingga membuat korban bertambah yakin.

Nyatanya, lanjut Haselo, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah kendaraan tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
 
Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek. Tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
 
Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
 
Saat ini, kata Haselo, penyidik sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
 
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu. Nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo.
 
Selain itu, hingga saat ini tersangka belum bisa menyampaikan dari mana saja asal mobil yang dijualnya tersebut.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, 7 Proyektil Temuan Komnas HAM dari Senjata Rakitan Berkaliber 9 MM?

Informasi sementara, tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah, alasannya bahwa mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelang dari aset negara.
 
Karena itu Haselo mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Badung.
 
Haselo menambahkan bahwa tersangka Made Budiarka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler