jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila pada 4 Januari 2021.
Wijaya Saputra alias Wijin, pacar Gisel, menulis kalimat dukungan untuk kekasihnya itu.
BACA JUGA: 4 Pengakuan Gisel, yang ke-3 Bikin Berdecak, Ditutup Pesan Kombes Yusri
Dalam sebuah unggahan status di Instagram, pria 35 tahun yang akrab disebut Wijin itu membagikan foto Gisella yang tampak sedang berada di pantai dan menoleh menghadap ke arah belakang.
"Hi kamu, si cantik yang baik hati. Menjadi orang baik itu tidak akan pernah rugi karena Tuhan melihat hati," kata Wijin dalam unggahan Instagram, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri
Wijin menguatkan Gisel bahwa kebaikan hati kekasihnya itu suatu saat akan kembali kepada dia.
"..tanpa kamu memelas kepada dunia. Percayalah Tuhan tidak tidur walau sedetik saja dan teruslah mengasihi seperti yang tertulis di Matthew 5:44."
BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Wijin lantas meneruskan dengan mengutip ayat suci yang isinya kira-kira tentang welas asih.
Sementara itu, dalam laman Instagram Gisella, nampaknya tak ada unggahan khusus terkait kasus dia.
Namun dalam Instagram Story-nya, mantan istri Gading Marten itu juga membagikan kutipan ayat suci soal kedamaian hati dan kaitannya dengan iman.
Sebelumnya, video seks Gisel beredar di media sosial pada 7 November 2020.
Kasus tersebarnya video itu lantas dilaporkan ke polisi sampai akhirnya Gisel diperiksa sebagai saksi.
Awalnya, Gisel menanggapi santai video tersebut. Dia bahkan mengatakan wanita itu hanya mirip dirinya.
Namun menurut polisi, dia akhirnya mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.
Video sekira 19 detik itu direkam pada 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Video sengaja direkam untuk koleksi pribadi. Adapun pria dalam video itu adalah MYD atau Michael Yukinobu Defretes.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus video seks dan dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Adapun ancaman hukuman penjara bagi keduanya maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo